Rabu, 21 Mei 2014

Karakteristik Dan Manajemen Bencana

KARAKTERISTIK DAN MANAJEMEN BENCANA
Kustiawan Tri Pursetyo
Fakultas Perikanan dan Kelautan
Universitas Airlangga


Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU 24/2007. Sedangkan menurut ISDR (2004) bencana merupakan suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. Menurut UU 24 tahun 2007, bencana dikategorikan menjadi 3 jenis yaitu :
1.      Bencana Alam
      Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor
2.      Bencana non-Alam
 Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3.      Bencana Sosial
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
            Jenis – jenis bencana dapat dikategorikan menjadi 6 jenis yaitu bencana yang disebabkan factor Geologi (gempabumi, tsunami, longsor, gerakan tanah), Hidro-meteorologi (banjir, topan, banjir bandang, kekeringan), Biologi (epidemi, penyakit tanaman, hewan), Teknologi (kecelakaan transportasi, industri), Lingkungan (kebakaran,kebakaran hutan, penggundulan hutan) dan Sosial (konflik, terrorisme)
                                               
Manajemen Bencana
Manajemen Bencana (Disaster Management) adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi (UU 24/2007).

Kegiatan-kegiatan Manajemen Bencana
A.    Pencegahan (prevention)
Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan meniadakan bahaya). Misalnya: melarang pembakaran hutan dalam perladangan, melarang penambangan batu di daerah yang curam.

B.     Mitigasi (mitigation)
Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU 24/2007. Bentuk mitigasi :
         Mitigasi struktural (membuat chekdam, bendungan, tanggul sungai, rumah tahan gempa, dll.)
         Mitigasi non-struktural (peraturan perundang-undangan, pelatihan, dll.)

C.     Kesiapan (preparedness)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007) Misalnya: Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, Rencana Kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana.

D.    Peringatan Dini (early warning)
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (UU 24/2007)
Pemberian peringatan dini harus :
         Menjangkau masyarakat (accesible)
         Segera (immediate)
         Tegas tidak membingungkan (coherent)
         Bersifat resmi (official)

E.     Tanggap Darurat (response)
Upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.

F.      Bantuan Darurat (relief)
Merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa : pangan, sandang, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi dan air bersih

G.    Pemulihan (recovery)
Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Upaya yang dilakukan adalah memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar puskesmas, dll).

H.    Rehablitasi (rehabilitation)
Upaya langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian.

I.       Rekonstruksi (reconstruction)
Program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar