KARAKTERISTIK DAN MANAJEMEN BENCANA
Kustiawan
Tri Pursetyo
Fakultas
Perikanan dan Kelautan
Universitas
Airlangga
Bencana adalah peristiwa
atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam
maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU
24/2007. Sedangkan menurut ISDR
(2004) bencana merupakan suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu
masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian
yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan
dan yang melampaui kemampuan
masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan
menggunakan sumberdaya mereka sendiri. Menurut UU 24 tahun 2007,
bencana dikategorikan menjadi 3 jenis yaitu :
1.
Bencana Alam
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa
gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah
longsor
2.
Bencana non-Alam
Bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3.
Bencana Sosial
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau
antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Jenis – jenis bencana dapat dikategorikan menjadi
6 jenis yaitu bencana yang disebabkan factor Geologi (gempabumi,
tsunami, longsor, gerakan tanah), Hidro-meteorologi (banjir, topan,
banjir bandang, kekeringan), Biologi (epidemi, penyakit tanaman, hewan),
Teknologi (kecelakaan transportasi, industri), Lingkungan (kebakaran,kebakaran
hutan, penggundulan hutan) dan Sosial (konflik, terrorisme)
Manajemen Bencana
Manajemen Bencana (Disaster
Management) adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi (UU 24/2007).
Kegiatan-kegiatan
Manajemen Bencana
A. Pencegahan
(prevention)
Upaya
yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan
meniadakan bahaya). Misalnya: melarang pembakaran hutan dalam perladangan,
melarang penambangan batu di daerah yang curam.
B. Mitigasi
(mitigation)
Serangkaian
upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun
penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU 24/2007.
Bentuk mitigasi :
•
Mitigasi struktural (membuat chekdam,
bendungan, tanggul sungai, rumah tahan gempa, dll.)
•
Mitigasi non-struktural (peraturan
perundang-undangan, pelatihan, dll.)
C. Kesiapan
(preparedness)
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian
serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007) Misalnya:
Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, Rencana
Kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana.
D. Peringatan
Dini (early warning)
Serangkaian
kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang
kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang
(UU 24/2007)
Pemberian
peringatan dini harus :
•
Menjangkau masyarakat (accesible)
•
Segera (immediate)
•
Tegas tidak membingungkan (coherent)
•
Bersifat resmi (official)
E. Tanggap
Darurat (response)
Upaya
yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak
yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi
dan pengungsian.
F. Bantuan
Darurat (relief)
Merupakan
upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar
berupa : pangan, sandang, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi dan air
bersih
G. Pemulihan
(recovery)
Proses
pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan
kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Upaya yang dilakukan adalah
memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar
puskesmas, dll).
H. Rehablitasi
(rehabilitation)
Upaya
langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat
memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan
kembali roda perekonomian.
I. Rekonstruksi
(reconstruction)
Program
jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi
untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik
dari sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar